Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasan Gaji Maksimal Penerima Rumah Subsidi

2025-04-17 04:19:30

Add to bookmarkAdded

Banyak masyarakat yang masih keliru memahami syarat penghasilan untuk mendapatkan rumah subsidi, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menetapkan perubahan batas maksimal gaji penerima rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan ini. Awalnya, batas maksimal gaji untuk MBR yang sudah menikah ditetapkan sebesar Rp 13 juta per bulan. Namun, kini angka tersebut dinaikkan menjadi Rp 14 juta per bulan.

Sementara itu, untuk MBR yang masih lajang (single), batas maksimal gaji ditetapkan sebesar Rp 12 juta per bulan. Artinya, MBR yang berpenghasilan Rp 12 juta-Rp 14 juta ke bawah bisa mengakses rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan antara Menteri Ara, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, di Jakarta, pada Kamis (10/4/2025).

“Jadi, kita sepakati, buat di Jabodetabek ya, kalau dia single, Rp 12 juta. Kalau dia sudah menikah, Rp 14 juta. Sepakat ya? Ini berubah lagi nih, tapi bagus ya. Berubah bagus, ini kabar baik,” ujar Ara.

Memperluas Akses Rumah Subsidi 

Perubahan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi di Jabodetabek, di tengah tingginya angka backlog perumahan di wilayah perkotaan. Ara menegaskan, kenaikan batas gaji ini akan memungkinkan lebih banyak keluarga, termasuk kalangan buruh, untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian semua pihak terhadap isu perumahan. Menurutnya, penyediaan rumah tapak semakin sulit dilakukan karena lokasinya yang kian jauh dari pusat kota, sementara harga rumah vertikal atau rumah susun cenderung lebih mahal akibat biaya konstruksi yang tinggi. “Tidak mungkin hanya mengandalkan rumah tapak yang lokasinya sudah semakin jauh. Harga rata-rata enggak kejangkau. Sementara kalau rumah vertikal, itu harganya jauh berbeda, lebih mahal dibanding rumah tapak,” jelas Heru. Heru mencontohkan, harga rumah tapak dengan luas sekitar 36 meter persegi saat ini bisa mencapai Rp 300 jutaan.

Dengan batas maksimal gaji sebelumnya, yaitu Rp 8 juta, banyak masyarakat yang kesulitan membayar cicilan, terutama untuk rumah susun.

Namun, dengan batas maksimal gaji baru sebesar Rp 14 juta untuk MBR yang sudah menikah, lebih banyak segmen masyarakat diharapkan mampu mengakses rumah subsidi. “Kalau Rp 14 juta, itu akan banyak segmen masyarakat, termasuk buruh, yang mungkin akan bisa masuk,” tandas Heru. Baca juga: Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar Kebijakan ini menjadi angin segar bagi upaya pemerintah menekan angka backlog perumahan, khususnya di wilayah metropolitan seperti Jabodetabek. Dengan penyesuaian batas gaji ini, pemerintah berharap dapat menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan hunian layak, sekaligus mendukung visi perumahan yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Perubahan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus menyesuaikan kebijakan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat, demi mewujudkan impian memiliki rumah bagi setiap keluarga Indonesia. (Sumber: kompas.com)