Polemik Ukuran Rumah Subsidi, Satgas: Pemerintah Tak Usah Intervensi

2025-06-04 04:27:12

Add to bookmarkAdded

Anggota Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Perumahan Rakyat, Bonny Z. Minang, menanggapi wacana perubahan regulasi rumah subsidi dengan fitur lebih minimalis. Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak ikut menentukan besaran luas rumah subsidi, karena hal itu merupakan bagian dari model bisnis pengembang dan hak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memilih. "Pemerintah hanya memberikan relaksasi terhadap bunga, supaya masyarakat punya daya beli dan likuiditas," ujar Bonny di Jakarta, Minggu (01/06/2025).

Ia menyebut, arah kebijakan perumahan seharusnya tetap mengacu pada amanat konstitusi dan undang-undang, khususnya Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 tentang hak atas tempat tinggal yang layak dan sehat. "Jadi kalau pemerintah memberikan relaksasi terhadap bunga dan likuditas untuk rakyatnya memiliki papan yang memadai, bukan jadi kecil," katanya melanjutkan.

Sebagai informasi, batas minimal luas rumah subsidi tampaknya bakal berkurang, baik itu luas tanah maupun bangunan. Hal itu tertera dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang oleh Kementerian PKP. Draf aturan yang dimaksud berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).

Draf aturan tersebut mengatur salah satunya tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak. Adapun luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. Kendati demikian, ketentuan luas tanah di atas disebut masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sebelumnya, batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023). Di dalam beleid itu tertulis bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. (Sumber: kompas.com)