Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyajikan gambaran denah rumah subsidi 18 meter persegi. Hal itu seiring dengan rencana Kementerian PKP mengubah ketentuan luas rumah subsidi. Di mana luas bangunan minimal 18 meter persegi, dan luas lahan minimal 25 meter persegi.
Berdasarkan materi paparan Kementerian PKP, terdapat dua tipe rumah subsidi yang luas bangunannya 18 meter persegi. Yakni, tipe 18/25 yang artinya luas bangunan 18 meter persegi dan luas lahan 25 meter persegi, dan tipe 18/30 yang artinya luas bangunan 18 meter persegi dan luas lahan 30 meter persegi. Baca juga: Di Mana Lokasi Rumah Subsidi 18 Meter Persegi?
1. Rumah Subsidi Tipe 18/25
Tipe ini memiliki ukuran bangunan 6 meter x 6 meter, dan lahan 8,3 meter x 3 meter.
Adapun pembagian ruangnya meliputi:
2. Rumah Subsidi Tipe 18/30
Tipe ini memiliki ukuran bangunan 6 meter x 6 meter, dan lahan 10 meter x 3 meter.
Adapun pembagian ruangnya meliputi:
Kisaran Harga Rumah Subsidi 18 Meter Persegi
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, perkiraan harga rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi adalah mulai dari Rp 108 juta, Rp 110 juta, hingga Rp 120 juta.
"Tergantung harga tanah. Semakin harga tanahnya bisa affordable, tentu harga rumahnya bisa lebih turun jauh dibanding yang eksisting dengan fitur 36/60 itu," ucap Heru, Kamis (12/06/2025). (Sumber: Kompas.com)