Asosiasi pengembang perumahan menyatakan setuju soal rencana pemerintah mempersempit luas rumah subsidi menjadi lebih minimalis. Namun, ukuran rumah tersebut harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Aturan dan ketentuannya itu apa? Yaitu rumah layak huni, layak fungsi, layak untuk kesehatan," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/06/2025).
Pemimpin asosiasi pengembang yang fokus membangun rumah subsidi ini melihat, rencana pengubahan aturan tersebut dilakukan untuk memperluas cakupan realisasi rumah subsidi, khususnya di perkotaan.
Namun demikian, menurut Junaidi, dibanding harus mempersempit luasan rumah subsidi, pemerintah bisa memaksimalkan pengembangan hunian vertikal di perkotaan, seperti rumah susun (rusun) atau apartemen. Agar harganya bisa dijangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka pemerintah bisa memberikan insentif berupa tanah murah.
"Kalau kami mengusulkan, rumah vertikal yang murah, nah murah itu seperti apa? Ya kan bisa menggunakan tanah-tanah pemerintah, tanah-tanah negara, sehingga bangunannya itu bisa terjangkau oleh MBR," ucapnya.
Aturan Luas Rumah Subsidi Bakal Diubah
Sebagai informasi, batas minimal luas rumah subsidi tampaknya bakal berkurang, baik itu luas tanah maupun bangunan. Hal itu tertera dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Draf aturan yang dimaksud berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).
Draf aturan tersebut mengatur salah satunya tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak. Adapun luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Kendati demikian, ketentuan luas tanah di atas disebut masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebelumnya, batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023).
Di dalam beleid itu tertulis bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Lokasi dan Harga
Pemerintah menegaskan bahwa lokasi rumah subsidi minimalis dengan ukuran 18 meter persegi bakal berada di perkotaan.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, perkiraan harga rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi adalah mulai dari Rp 108 juta, Rp 110 juta, hingga Rp 120 juta.
"Tergantung harga tanah. Semakin harga tanahnya bisa affordable, tentu harga rumahnya bisa lebih turun jauh dibanding yang eksisting dengan fitur 36/60 itu," ucap Heru. (Sumber: Kompas.com)