Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM Tengah Disusun

2025-07-08 06:16:45

Add to bookmarkAdded

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menyelesaikan konflik agraria dengan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Kini, roadmap (peta jalan) tengah disusun. Hal ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak secara inklusif. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengungkapkan hal ini dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (8/7/2025). 

Ossy menilai, permasalahan pertanahan tidak bisa hanya ditangani Kementerian ATR/BPN sendiri, tetapi memerlukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. "Karena itu, kami sangat terbuka dan menyambut baik inisiatif Komnas HAM untuk bersama-sama menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM,” ujarnya. 

Dia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor mengingat banyak konflik agraria berkaitan erat dengan penetapan kawasan hutan, tata ruang, perlindungan lingkungan, hingga proses penegakan hukum.

Untuk itu, diperlukan peta jalan penyelesaian masalah yang melibatkan para pemangku kepentingan. “Spirit kami bagaimana peta jalan ini nantinya tidak hanya berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan melalui aksi nyata yang melibatkan semua pihak," tegas dia. Sehingga, penyelesaian konflik agraria bisa lebih tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. 

Kepastian hukum 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Anies Hidayah menyampaikan, Komnas HAM memandang penanganan konflik agraria harus selalu menempatkan hak asasi manusia sebagai landasan utama.

Ini mengingat dampaknya langsung pada sumber penghidupan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Menurut Anies, konflik agraria bukan sekadar urusan administrasi tanah, tetapi berkaitan dengan bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sumber hidup mereka.

 "Karena itu, Komnas HAM berkomitmen mendorong penyelesaian secara komprehensif berbasis HAM, dengan koordinasi lintas lembaga sebagai kunci,” tambah dia. Komnas HAM berharap sinergi kelembagaan yang dilakukan mampu memperkuat langkah penyelesaian sengketa pertanahan yang kerap berlarut-larut di berbagai wilayah Indonesia. 

Melalui peta jalan yang sedang disusun, diharapkan muncul kesepahaman dan pembagian peran antar pihak terkait. (Sumber: Kompas.com)