Perbedaan Hak Pakai dan Hak Milik: Definisi, Karakteristik, Penerima

2025-07-22 04:16:46

Add to bookmarkAdded

Hak Pakai dan Hak Milik merupakan jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia. Meski sama-sama sertifikat tanah yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan lahan, keduanya memiliki perbedaan. Untuk itu, perbedaan Hak Pakai dan Hak Milik perlu diketahui masyarakat agar tidak salah memahaminya.

Perbedaan Hak Pakai dan Hak Milik 

Cara membedakan Hak Pakai dan Hak Milik dapat diketahui berdasarkan definisi, karakteristik, serta pihak yang boleh menerimanya. Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, beda Hak Pakai dan Hak Milik sebagai berikut:

1. Definisi Hak Pakai dan Hak Milik 

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, untuk keperluan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Hak ini tidak memberi hak milik penuh atas tanah, hanya izin penggunaan dengan batasan-batasan hukum. 

Sementara itu, Hak Milik adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia. Pemegang Hak Milik mempunyai hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan tanah tersebut. 

2. Karakteristik Hak Pakai dan Hak Milik 

Hak Pakai mempunyai sejumlah karakteristik meliputi: 

  • Bisa diberikan untuk tanah negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), tanah milik orang lain (dengan perjanjian tertulis); 
  • Jangka waktu awal maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperbarui hingga 30 tahun lagi; 
  • Tidak bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik karena bukan hak milik.
  • Berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan; 
  • Tidak memiliki batas waktu penggunaan; 
  • Dapat dijadikan agunan atau jaminan pinjaman; 
  • Tidak bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing.

3. Pihak yang Boleh Memiliki Hak Pakai dan Hak Milik 

Seseorang atau pihak yang boleh memiliki Hak Pakai meliputi: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI); 
  • WNA; 
  • Badan hukum Indonesia; 
  • Badan hukum asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia; 
  • Lembaga sosial, keagamaan, konsulat, dan lembaga internasional.

Sementara seseorang atau pihak yang boleh mempunyai Hak Milik yakni:

  • WNI; 
  • Badan hukum tertentu seperti bank negara, koperasi, badan keagamaan, serta badan sosial, dengan ketentuan khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963. (Sumber: Kompas.com)