Hak Pakai dan Hak Milik merupakan jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia. Meski sama-sama sertifikat tanah yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan lahan, keduanya memiliki perbedaan. Untuk itu, perbedaan Hak Pakai dan Hak Milik perlu diketahui masyarakat agar tidak salah memahaminya.
Perbedaan Hak Pakai dan Hak Milik
Cara membedakan Hak Pakai dan Hak Milik dapat diketahui berdasarkan definisi, karakteristik, serta pihak yang boleh menerimanya. Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, beda Hak Pakai dan Hak Milik sebagai berikut:
1. Definisi Hak Pakai dan Hak Milik
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, untuk keperluan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Hak ini tidak memberi hak milik penuh atas tanah, hanya izin penggunaan dengan batasan-batasan hukum.
Sementara itu, Hak Milik adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia. Pemegang Hak Milik mempunyai hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan tanah tersebut.
2. Karakteristik Hak Pakai dan Hak Milik
Hak Pakai mempunyai sejumlah karakteristik meliputi:
3. Pihak yang Boleh Memiliki Hak Pakai dan Hak Milik
Seseorang atau pihak yang boleh memiliki Hak Pakai meliputi:
Sementara seseorang atau pihak yang boleh mempunyai Hak Milik yakni: