Keputusan pemerintah merilis Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan disambut dengan optimisme, tetapi juga kritik tajam.
Di satu sisi, program ini dianggap sebagai angin segar bagi UMKM sebagaimana dikatakan Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah bahwa ini adalah langkah yang tepat meskipun terlambat.
Dalam perbincangan eksklusif dengan Kompas.com pada Senin (21/7/2025), Junaidi menyoroti potensi KUR dalam menggenjot industri properti dan efek dominonya terhadap perekonomian nasional. "Di tengah daya beli masyarakat yang sedang lesu, memperkuat pembiayaan melalui KUR adalah langkah cerdas dari pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, KUR Perumahan seharusnya diterapkan sejak dulu. Khususnya untuk mendukung sisi pasokan karena pengembang sangat membutuhkan dukungan pembiayaan.
Junaidi mengungkapkan, kebijakan ini sudah sangat dinantikan. Selama ini, sektor properti seolah luput dari perhatian sebagai objek KUR. Padahal, banyak pengembang Apersi yang masuk kategori usaha menengah dengan omset antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.
Sementara di sisi lain, Lektor ITB Mohammad Jehansyah Siregar, menuding kebijakan ini sebagai wujud kegagalan berpikir yang mereduksi masalah perumahan rakyat hanya sebatas bisnis properti.
Mereduksi Masalah Kompleks Jadi Sekadar Bisnis
ehansyah dengan tegas menyatakan bahwa KUR Perumahan, bersama program KPR, hanyalah solusi ajaib yang tidak relevan bagi warga miskin perkotaan dan permukiman kumuh. Menurutnya, pemerintah, khususnya Kementerian PKP dan BP Tapera, didominasi oleh ekonom neoliberal yang memiliki pandangan bias pasar (market-led housing finance).
"KPR dan KUR dianggap solusi ajaib, padahal tidak relevan bagi warga permukiman kumuh," ujar Jehansyah. Ia menuduh para pembuat kebijakan tidak memahami realitas urbanisasi yang seharusnya mengedepankan pelayanan publik dan penataan kota, bukan asumsi bahwa pasar akan menyerap permukiman kumuh secara otomatis. Bukannya menyelesaikan masalah, pendekatan ini justru memperlebar ketimpangan sosial dan spasial.
Kurangnya Kemauan Politik dan Lembaga Kuat
Kritik Jehansyah tidak berhenti pada masalah substansi. Ia menyoroti alasan di balik terus dipaksakannya skema kredit perbankan yang sudah terbukti gagal mengatasi housing backlog. Menurutnya, hal ini terjadi karena para pejabat malas membangun delivery system dan tidak memiliki lembaga pelaksana yang kuat.
Padahal, tugas membina UMKM seperti pengembang kecil dan pedagang bahan bangunan seharusnya menjadi ranah sektor perdagangan dan UMKM, bukan dibebani ke program perumahan. Ketiadaan lembaga perumahan rakyat yang kokoh, seperti HousinG Development Board (HDB) di Singapura atau CODI di Thailand, membuat Indonesia terjebak dalam masalah yang sama. Jehansyah berargumen, pemerintah terlalu memandang skema perumahan publik (public housing) dan swadaya masyarakat (self-help housing) sebagai hal yang tidak efisien.
Padahal, banyak negara telah sukses menerapkan skema ini dengan dukungan kelembagaan yang kuat, mulai dari penyediaan tanah, prasarana, hingga pembiayaan berbasis komunitas.
Menguak Paradoks di Balik Kebijakan
KUR Perumahan ini, menurut Jehansyah, justru akan memperparah paradoks kebijakan perumahan rakyat.
Program ini tidak akan mampu menjangkau para pekerja informal yang merupakan mayoritas di sektor ini. Hal ini disebabkan oleh persyaratan birokratis yang sulit dipenuhi oleh mereka. "Ini persoalan political will yang membutuhkan perhatian seorang Presiden RI," cetus Jehansyah, menggarisbawahi bahwa solusi perumahan rakyat bukanlah sekadar urusan teknis, melainkan komitmen politik tingkat tertinggi untuk berpihak pada rakyat miskin dan informal. (Sumber: Kompas.com)