Cegah Konflik Antar-Keluarga, Sertifikasi Tanah Sekarang Juga

2025-08-25 10:24:40

Add to bookmarkAdded

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan betapa perlunya sertifikasi tanah untuk mencegah konflik antar-anggota keluarga, terutama dengan nilai ekonomi tinggi. Ini juga tak terkecuali tanah tempat masyarakat beribadah dan milik organisasi keagamaan.

Menurut dia, tanah yang sudah bersertifikat bisa meminimalisasi, bahkan mencegah terjadinya konflik pertanahan. “Kalau belum disertifikatkan, biasanya aman ketika orangnya masih hidup, tetapi ketika sudah wafat sering kali justru muncul konflik di antara anak-anaknya. Itu kejadian banyak sekali,” ujar Nusron dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (25/8/2025).

Tanah Kepentingan Sosial dan Keagamaan

Konflik pertanahan bukan hanya terjadi pada tanah milik pribadi, tetapi juga kerap menimpa tanah yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Menurut Nusron, tanah wakaf atau aset tempat ibadah ini memiliki nilai penting, baik secara spiritual maupun ekonomi. Sehingga, rawan menimbulkan perselisihan jika tidak memiliki kekuatan hukum. 

Nusron Minta Tempat Ibadah Bersertifikat

“Supaya kejadian itu tidak terjadi, maka saya minta tolong tempat ibadah, masjid, musala, pesantren, madrasah, gereja, dan rumah ibadah lainnya, bagaimana caranya wajib hukumnya disertifikatkan. Baik itu sertifikat bentuknya wakaf, maupun sertifikat bentuknya hak milik,” tegas Politisi Golkar itu.

Melalui langkah tersebut, Nusron berharap tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan benar-benar terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaarkan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Untuk mitigasi risiko, saya minta tolong organisasi keagamaan berbondong-bondong membantu,” pungkasnya. 

Dalam kesempatan ini, Nusron menyerahkan secara langsung sembilan sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan.

Saat Nusron menyerahkan sertipikat, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Amar Manaf, serta perwakilan dari organisasi keagamaan pun ikut hadir. Beberapa perwakilan itu di antaranya datang dari Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Maluku Utara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku Utara, Badan Wakaf Indonesia, Fatayat NU, Muslimat Provinsi Maluku Utara, dan BAZNAS Provinsi Maluku Utara. (Sumber: Kompas.com)