Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan, 358 di kabupaten/kota masih belum membebaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi hingga Oktober 2025. Hal ini diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
"Beberapa daerah yang masih belum mengimplementasikan (PBG). Kami harap tentunya sudah akan mengimplementasikan pada minggu-minggu yang akan datang. Ini 358 daerah belum mengimplementasikan," jelasnya.
Baru 156 Daerah yang Bebaskan PBG
Dengan demikian, baru 156 Kabupaten/Kota dari 32 provinsi yang sudah mengimplementasikan pembebasan PBG. Diketahui, daerah-daerah tersebut telah memberlakukan PBG secara gratis terhadap 49.635 unit rumah di berbagai kawasan.
"Sedikit kami gambarkan terkait evaluasi untuk pembebasan PBG Rp 0 khusus MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) sampai hari ini baru 156 Kabupaten/Kota dari 32 provinsi yang baru mengimplementasikan," sambung Imran.
Beberapa wilayah yang tercatat masif memberikan pembebasan PBG itu di antaranya, kawasan delineasi perdesaan yakni Kabupaten Banyuasin (lebih dari 3.000).
Kemudian, Kabulaten Deli Serdang (+1.300), Kabupaten Madiun (+1.200), Kabupaten Bandung (+1.200) dan Kabupaten Sumedang (+1.100).
Lalu, kawasan delineasi perkotaan dengan capaian pembebasan PBG terbesar di antaranya Kota Banjarmasin (+3.000), Kota Kendari (+2.200) serta Kota Jambi (+1.000).
Sedangkan implementasi daerah bebas PBG terbesar di kawasan delineasi pesisir di antaranya Kabupaten Kubu Raya (+5.600) Kabupaten Bone (+2.300) dan Lampung Selatan (+1.300).
Adapun pembebasan PBG tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Kemendagri, Kementerian PKP, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada 25 November 2024. Dalam keputusan tersebut, pemerintah membebaskan pengenaan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga mengatur percepatan proses pengajuan dari semula 28 hari menjadi 10 hari saja. (Sumber: Kompas.com)