Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan, sengketa yang melibatkan perusahaan milik Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla PT Hadji Kalla, dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dimulai dari riwayat tanah.
Ini disampaikan Nusron dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pindana Pertanahan (PSKP) Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
"Nah, sengketa tanah itu biasanya dimulai dari sengketa riwayat tanah. Sebagaimana terjadi hal-hal ini, di Makassar, tanahnya pak JK dan GMTD juga dimulai dari sengketa riwayat tanah. Karena itu, berkenaan dengan itu harus kita atasi," tegasnya. Kementerian ATR/BPN sejauh ini tengah melakukan due diligence atau uji tuntas terkait konflik lahan antara keduanya.
Dalam sengketa ini, perusahaan milik Jusuf Kalla diproyeksi lebih berpotensi untuk menang.
Pasalnya, perusahaan JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, telah lebih dulu melakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). "Tapi yang duluan punya Pak JK dan dia sudah diperpanjang. Biasanya yang duluan itu 70 persen-lah itu yang lebih benar," kata Nusron.
Meskipun demikan, Nusron melanjutkan, tidak tertutup kemungkinan GMTD yang bakal menang dalam perkara ini. "Tidak menjamin juga yang belakangan itu pasti salah. Tapi indikasi awalnya seperti itu lah. Tinggal selanjutnya nanti kita buktikan. Setelah itu akan kita panggil keduanya," ungkapnya.
Sindikat Mafia Terstruktur Sistematis
Nusron menilai, kejahatan pertanahan ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan sindikat mafia tanah pun telah terstruktur dan sistematis yang dimulai dari hulu seperti aparatur desa. "Otak-atik surat di tingkat desa, di tingkat kelurahan, ini sudah betul-betul juga menjadi pintu masuk," tambahnya. Ini ditambah lagi dengan kelemahan dari sistem hukum pertanahan di Indonesia yang masih bergantung dengan dokumen historis.
Ini dimana dokumen historis tersebut bersumber dari sumber lisan alias riwayat tanah berasal dari perawi-perawi di tingkat desa. "Jangkan soal tanah kalau sudah menyangkut masalah periwayat dan perawi, pasti akan timbul sengketa, dimulai dari situ," tandasnya.
Selamatkan Kerugian Rp 23,37 Triliun
Hingga saat ini, lahan seluas 14.315,36 hektar tanah telah berhasil diselamatkan negara melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah dari sindikat kejahatan pertanahan dengan potential loss (kerugian potensial) sebesar Rp 23,37 triliun.
"Selain itu, sebanyak 14.315,36 hektar bidang tanah berhasil diselamatkan dari sindikat kejahatan pertanahan dan potential loss yang berhasil diselamatkan dari kejahatan pertanahan senilai Rp 23.378.726.573.970," tutur Nusron.
Dia menambahkan, sebanyak 90 kasus mafia tanah telah berhasil diselesaikan dari target 107 operasi tahun 2025 ini. "Serta, berhasil menetapkan tersangka sebanyak 185 orang," tutup dia. (Sumber: Kompas.com)