Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait harga rumah susun (rusun) subsidi. "Masih dibahas terkait perubahan harganya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati, Rabu (07/01/2026). Adapun rusun adalah salah satu jenis hunian yang ditawarkan untuk menyiasati sedikitnya ketersediaan lahan untuk membangun rumah tapak. Oleh karena itu, rusun banyak dibangun di daerah perkotaan yang padat penduduk.
Sementara pemerintah telah mengatur batas harga rusun umum atau subsidi, yang akan diberikan kemudahan dan bantuan, agar harganya terjangkau bagi pembeli.
Harga rusun subsidi telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 Tahun 2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Namun demikian, sebagai perbandingan, berikut daftar harga tertinggi rusun subsidi yang saat ini masih berlaku, mengacu kepada Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 Tahun 2021.
Daftar harga rusun subsidi di Jabodetabek
1. Kota Jakarta Barat
2. Kota Jakarta Selatan
3. Kota Jakarta Timur
4. Kota Jakarta Utara
5. Kota Jakarta Pusat
6. Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
7. Kota Depok
8. Kota/Kabupaten Bogor
9. Kota/Kabupaten Bekasi
(Sumber: Kompas.com)