Raut cemas terlihat di wajah warga Perumahan Puri Asih Sejahtera, RT 07/RW 01, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, saat 12 unit rumah di lingkungan mereka dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (7/1/2026). Eksekusi dilakukan berdasarkan surat PN Bekasi Nomor 6551 tentang pengosongan dan penyerahan tanah serta bangunan kepada PT Taman Puri Indah (TPI). Salah satu warga terdampak, Agus (43), mengatakan keluarganya telah tinggal di perumahan tersebut sejak awal 1980-an.
Rumah itu dibeli orangtuanya dari PT Puri Asih Sejahtera sekitar tahun 1983 dan kemudian diwariskan kepadanya.
Menurut Agus, sejak awal warga tidak pernah menerima sertifikat hak atas tanah. Pada 1990-an, ia baru mengetahui lahan tempat mereka tinggal dilelang kepada PT Taspen tanpa penjelasan yang jelas kepada penghuni.
"Kami itu sudah lama. Ini warisan dari orang tua. Beberapa orang tua kami juga sudah meninggal. Tiba-tiba prosesnya langsung eksekusi dan kami tidak dikasih waktu," ujar Agus, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (09/01/2026). Ia menuturkan, warga merasa tidak diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum atau meminta penundaan pelaksanaan eksekusi. Agus juga menyebut adanya dugaan praktik mafia tanah dalam kasus yang menimpa warga.
"Saya yakin sekali ini adalah mafia tanah," ucap Agus. Agus menjelaskan, sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak warga tidak pernah diterbitkan. Ia menduga sertifikat tersebut digadaikan oleh pihak pengembang tanpa sepengetahuan penghuni perumahan. "Sertifikat itu digadaikan oleh pihak developer. Tanpa sepengetahuan warga, tiba-tiba kejadiannya seperti ini," ujarnya. Kami telah menghubungi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta tanggapan terkait dugaan mafia tanah dan persoalan sertifikat warga. Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada jawaban dari pihak kementerian.
Duduk Perkara
Panitera Muda Perdata PN Bekasi, Dewi Trisetyawati, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Perkara pertama tercatat dengan Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1101 PK/Pdt/2024 yang diajukan oleh delapan warga dan diputus pada 16 Desember 2024. Sementara perkara kedua tercatat dengan Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks dengan PK Nomor 1107 PK/Pdt/2024 yang diajukan oleh empat warga dan diputus pada 18 Desember 2024.
"Kami di sini melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ada dua penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi, yaitu terkait nomor 8 PDT Eksekusi dan 9 PDT Eksekusi," ujar Dewi. (Sumber: Kompas.com)