Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara mengimbau warga transmigran untuk melaporkan tanahnya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Apalagi, apabila tanah tersebut tidak produktif atau tidak lagi ditinggali. "Sehingga ketika misalkan ada usulan dari kepada desa, misalnya pertimbangan untuk dikelola agar lebih produktif, adanya investor dan sebagainya, itu BPN tidak membatalkan sepihak hanya karena misalkan pemiliknya sudah tidak ada," kata Iftitah dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (11/02/2026).
Imbauan tersebut diberikan menyusul terjadinya konflik lahan antara warga transmigran di Desa Rawa Indah, Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan perusahaan tambang. Adapun salah satu faktor pemicu munculnya konflik lahan tersebut adalah lahan milik transmigran yang dinilai tidak produktif, sehingga dianggap sebagai tanah telantar.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar warga transmigran untuk memanfaatkan lahan yang diberikan dengan baik untuk usaha, baik pertanian, perkebunan, maupun peternakan.
Maladministrasi
Pemerintah menyepakati bahwa konflik lahan milik transmigran di Kotabaru merupakan bentuk maladministrasi. Hal tersebut disampaikan Iftitah setelah berdiskusi dengan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
"Setelah kami berdua mendengarkan penjelasan dari salah satu Dirjen (Direktur Jenderal) di Kementerian ATR/BPN, kami berdua sudah sepakat bahwa ini ada dalam tanda petik maladministrasi, dalam penerbitan SK (Surat Keputusan) pembatalan terhadap SHM (Sertifikat Hak Milik) tersebut," kata dia. Iftitah mengungkapkan, terdapat 438 Kepala Keluarga (KK) terdampak, dengan 441 bidang tanah seluas 717 hektar.
Masalah Selesai dalam Pekan Ini
Iftitah menargetkan, penyelesaian masalah yang bermula dari viralnya video seorang warga transmigran meminta keadilan pemerintah lewat media sosial tersebut, bisa selesai dalam waktu dekat. Politikus Partai Demokrat itu juga telah menurunkan tim ke lapangan untuk mempercepat penyelesaian.
"Jadi hari sabtu-minggu ini saya pikir sudah ada satu kepastian," kata dia. Langkah pertama adalah pembatalan SK pembatalan SHM warga transmigran. Kemudian, akan dilakukan mediasi untuk mencari solusi pemanfaatan lahan selanjutnya.
"Setelah SHM-nya didapatkan, itu langkah selanjutnya apa? Nah itu yang nanti akan terjawab pada saat mediasi," ucap dia.
Kronologi Konflik Lahan
Berikut adalah kronologi bagaimana hak-hak warga Desa Rawa Indah mulai tergerus hingga memicu krisis agraria yang kompleks.
I. Akar Legalitas (1986-1993)
Perjalanan dimulai hampir empat dekade silam. Sebanyak 438 KK dari Bali, Jawa Barat, dan Banjar ditempatkan di eks-lokasi Transmigrasi Berangas (Bekambit).
1990: Pemerintah menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk Lahan Pekarangan (0,5 Ha), Lahan Usaha I (0,5 Ha), dan Lahan Usaha II (1 Ha) per KK.
1993: Penyerahan Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) dilakukan, menandakan warga telah memiliki hak penuh atas lahan tersebut.
II. Masuknya Konsesi Pertambangan (2010-2013)
Keadaan berubah ketika "emas hitam" mulai dilirik di bawah tanah pemukiman warga.
2010: Pemkab Kotabaru mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.139,93 Hektar kepada PT SILO, kini PT Sebuku Sajaka Coal (SSC).
2013: Terjadi dugaan manipulasi informasi. Oknum perusahaan menjanjikan kerjasama plasma sawit dengan meminta fotokopi sertifikat, KTP, dan KK warga. Faktanya, kegiatan yang berjalan adalah pertambangan batubara secara masif.
III. Pelenyapan Administratif Sertifikat (2019)
Puncak skandal terjadi ketika instrumen negara, dalam hal ini BPN, membatalkan hak milik warga tanpa proses mediasi yang adil.
1 Juli 2019: Kakanwil BPN Kalsel membatalkan 276 bidang SHM warga atas klaim PT SSC telah membeli lahan tersebut. Sebagian lahan kemudian terbit sebagai Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama perusahaan.
1 November 2019: BPN kembali membatalkan 441 bidang SHM yang bahkan belum dilepaskan warga. Pembatalan ini hanya didasarkan pada IUP perusahaan dan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa.
IV. Perlawanan dan Kriminalisasi (2021-2023)
5 Desember 2021: Warga membentuk Forum Persatuan Eks Transmigrasi Rawa Indah.
24 Desember 2021: Warga melaporkan PT SSC ke Polres Kotabaru.
Dampak Kriminalisasi: I Ketut Buderana, ketua forum asal Bali, justru ditahan selama 18 bulan atas tuduhan penipuan/penggelapan karena menyimpan sertifikat asli milik warga untuk mengamankannya dari perusahaan.
14 Maret 2023: Rapat koordinasi terakhir di tingkat kabupaten tidak membuahkan kesepakatan karena besaran ganti rugi yang tidak sepadan. (Sumber: Kompas.com)