Era "obral" lahan subur demi perumahan dan kawasan industri oleh Pemerintahan Daerah, resmi disetop. Hal ini menyusul penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan tersebut menandai babak baru sentralisasi kewenangan pertanahan, di mana "kunci" perizinan kini berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat di Jakarta, bukan lagi di meja Bupati atau Wali Kota.
Langkah ini dilakukan untuk mengerem laju konversi lahan pertanian yang kian agresif. Melalui mandat ini, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) kini berstatus aset strategis nasional yang "terkunci" rapat, tak boleh diganggu gugat oleh buldozer proyek apa pun.
Memutus "Mata Rantai" Pragmatisme Lokal
Selama ini, laju degradasi lahan pangan kerap dipicu oleh kepentingan pragmatis di tingkat lokal. Tak mengherankan jika per tahun seluas 60.000 hingga 100.000 hektar lahan sawah menyusut.
Adapun angka Lahan Baku Sawah (LBS) Nasional mengalami fluktuasi karena pemutakhiran metodologi pemetaan dengan menggunakan Kerangka Sampel Area (KSA) dan laju alih fungsi lahan yang masif. Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 103/2019, luas LBS Indonesia ditetapkan sebesar 7.463.948 hektar.
Sementara, merujuk pada pemaparan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rakortas Kebijakan Pangan, total LBS Indonesia saat ini berada di angka kisaran 7.348.000 hektar. Ekspansi properti dan aktivitas industri, seringkali menang telak melawan hamparan hijau karena sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang instan.
Dalam konteks ini, Perpres No. 4/2026 memutus pola tersebut dengan mengalihkan kendali penuh kepada pemerintah pusat. Nusron mengungkapkan, intervensi pusat telah membuahkan hasil nyata. Di delapan provinsi percontohan Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, dan NTB, laju alih fungsi berhasil ditekan hingga ke angka fantastis: hanya 0,05 persen per tahun.
“Di delapan provinsi ini, alih fungsinya dikendalikan oleh pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” ujar Nusron dalam Rakortas Tingkat Menteri di Jakarta, Selasa (10/02/2026). Saat ini, luas lahan yang telah "dikunci" di delapan wilayah tersebut mencapai 3.836.944,35 hektar, atau mewakili sekitar 60 persen dari total LBS Nasional.
Roadmap 2026: Operasi "Sapu Bersih" di Seluruh Nusantara
Pemerintah tidak memberikan ruang nafas bagi mafia tanah maupun pengembang yang masih mengincar sisa lahan hijau.
Sebuah roadmap ambisius telah disusun untuk memastikan seluruh sawah produktif masuk dalam sistem Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebelum pertengahan tahun ini:
Akhir Kuartal I (Maret 2026): Penambahan 12 provinsi di Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Akhir Kuartal II (Juni 2026): Penuntasan pemetaan di 17 provinsi tersisa.
Nusron menginstruksikan Tim Pelaksana Terpadu untuk bekerja cepat sesuai target.
"Targetnya pertengahan tahun ini semua sudah clean and clear, rampung," tegasnya. Strategi ini mengharuskan verifikasi data mencakup minimal 87 persen dari total LBS di wilayah tersebut.
Empat Pilar Respons Darurat Pangan
Sementara itu, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan, kebijakan ini adalah respons darurat atas ancaman eksistensial terhadap ketahanan pangan. Perpres 4/2026 berdiri di atas empat pilar utama yakni percepatan penetapan LSD dengan memangkas birokrasi daerah yang kerap menghambat pemetaan.
Kemudian restorasi fungsi melalui upaya paksa mengembalikan lahan sawah yang dialihfungsikan secara ilegal. Berikutnya pemberdayaan petani dengan memberikan insentif ekonomi agar petani tak tergiur menjual tanahnya. Terakhir, integrasi data dengan membangun single source of truth data lahan yang terintegrasi secara nasional. (Sumber: Kompas.com)