Sertipikat Tanah Mandek Gara-gara Pajak, Nusron Minta BPHTB Gratis buat Warga Miskin.

2026-04-13 03:13:57

Add to bookmarkAdded

Sertipikat tanah merupakan kunci bagi masyarakat untuk keluar dari jerat kemiskinan. Namun, di Nusa Tenggara Barat (NTB), kunci tersebut masih tertahan oleh tembok administratif bernama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti adanya jurang yang cukup lebar antara tanah yang sudah terdaftar dengan yang benar-benar sudah bersertipikat.

Data mencatat 61 persen bidang tanah telah terdaftar, namun hanya 53 persen yang bersertipikat. Selisih 8 persen atau sekitar 250.000 bidang tanah tersebut "tersandera" karena pemiliknya tak sanggup membayar pajak perolehan tanah.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan daerah se-NTB di Mataram, Jumat (10/04/2026), Nusron melempar usulan konkret yang menyasar langsung kelompok paling rentan.

"Saya usul. Kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati, membebaskan BPHTB kepada warga. Khususnya, warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” tegas Wahid. 

BPHTB Harus Gratis 

Bagi masyarakat kelas menengah ke atas, BPHTB mungkin sekadar biaya administrasi. Namun bagi warga miskin ekstrem, biaya ini adalah penghalang utama. Banyak warga yang sudah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan tanahnya sudah terpetakan, namun prosesnya mandek di tahap akhir.

“Sekitar 250.000 orang yang sudah daftar, sudah jadi peta, belum jadi sertipikat. Apa sebab? Belum mampu membayar BPHTB,” ungkap Nusron secara blak-blakan. Dengan membebaskan pajak ini bagi warga miskin, pemerintah daerah sebenarnya sedang melakukan investasi sosial. Sertipikat yang dipegang warga bisa menjadi jaminan akses permodalan yang legal dan murah.

“Dengan dia punya sertipikat tanah, siapa tahu tanahnya kemudian bisa dijadikan Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk berusaha dan sebagainya,” lanjut Nusron.

Belajar dari Jawa dan Lampung

Kebijakan progresif menggratiskan BPHTB ini sudah diterapkan di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung untuk kategori masyarakat tertentu.

Hasilnya? Akselerasi sertipikasi tanah meningkat tajam, yang secara otomatis memperkuat basis data pertanahan daerah tersebut.

Nusron menekankan bahwa kemauan politik dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di NTB sangat dinantikan. Kolaborasi ini bukan hanya soal mengejar target angka, melainkan menghadirkan keadilan yang nyata di lapangan. (Sumber: kompas.com)