247.913 Bidang Tanah di NTB dalam Bahaya Laten Sengketa.

2026-04-13 03:23:38

Add to bookmarkAdded

Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini sedang berdiri di atas kerawanan konflik agraria yang cukup serius. Masifnya pembangunan infrastruktur dan pariwisata di wilayah ini, ternyata tersimpan potensi sengketa laten yang melibatkan ratusan ribu bidang tanah. Masalahnya bukan sekadar soal kepemilikan, melainkan "kebutaan" data spasial pada sertipikat-sertipikat lama yang belum terintegrasi secara digital.

Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menyoroti fenomena sertipikat KW 4, 5, dan 6, istilah teknis untuk sertipikat yang sudah terbit namun belum memiliki peta kadastral yang jelas atau belum masuk dalam sistem digital nasional.

247.913 Bidang Tanah dalam Bahaya 

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/04/2026), terdapat sekitar 247.913 bidang tanah atau setara dengan 7,5 persen dari total sertipikat di NTB yang masuk kategori KW 4, 5, dan 6. Angka ini dinilai sebagai "zona merah" yang rawan dimanfaatkan oleh mafia tanah, terutama di wilayah perkotaan yang harga tanahnya terus meroket. Nusron pun menginstruksikan langkah gotong royong antara pemerintah daerah hingga level desa untuk melakukan pemutakhiran data massal.

“Karena itu saya imbau, kami minta tolong imbau kepada camat, sama lurah, sama warganya yang masih punya sertipikat tanah tahun 97-96 ke bawah, terus sampai tahun 1960-an. Itu KW 4, 5, 6, Pak. Tolong segera mutakhirkan data pertanahannya,” tegas Nusron. 

Kondisi sertipikat lama yang hanya berupa kertas tanpa koordinat peta yang presisi membuat batas bidang tanah tidak terbaca dalam sistem modern. Akibatnya, satu lahan bisa saja diklaim oleh pihak lain yang mengajukan sertipikat baru, atau terjadi tumpang tindih yang berujung pada gugatan hukum berkepanjangan.

Jangan Biarkan Lahan Kosong

Selain urusan administrasi, Nusron menekankan bahwa pertahanan terbaik bagi pemilik tanah adalah penguasaan fisik di lapangan. Secara lugas, ia menjelaskan bagaimana petugas BPN menilai apakah sebuah tanah benar-benar dikuasai oleh pemohon atau tidak.

“Salah satu indikasi penguasaan fisik adalah tatkala petugas ukur dari BPN mau mengukur, tidak ada yang mengusir. Berarti pemohon dianggap penguasanya,” imbuh Nusron. Hal ini menjadi teguran bagi pemilik lahan yang membiarkan tanahnya telantar atau tidak dipasang tanda batas (patok). Tanah yang terlihat "tak bertuan" secara fisik seringkali menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan okupasi ilegal.

Ukur Ulang dan Ganti Sertipikat

Nusron juga mendorong masyarakat NTB untuk tidak ragu melakukan prosedur pemurnian data. Kepastian hukum atas tanah di masa depan tidak lagi bisa hanya mengandalkan secarik kertas kuno yang batas-batasnya hanya berdasarkan ingatan kolektif atau tanda alam yang bisa berubah. “Ganti sertipikatnya kalau perlu. Minta ukur ulang kepada ATR/BPN. Karena datanya di sini (potensi sengketa) masih tinggi,” tuntasnya. (Sumber: kompas.com)