Di tengah tekanan ekonomi saat Pandemi Covid-19, masyarakat adat di Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, menghadapi situasi yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Hutan pinus yang selama ini menjadi bagian dari tanah ulayat nagari harus ditebang secara besar-besaran oleh kaum mereka sendiri.
Bagi masyarakat adat, kondisi itu bukan sekadar persoalan kerusakan hutan. Tanah ulayat merupakan aset bersama yang diwariskan turun-temurun dan menjadi penyangga kehidupan anak nagari pada masa depan. Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama mengatakan, para ninik mamak sebenarnya telah berupaya menahan laju pemanfaatan hutan secara berlebihan.
Berbagai pendekatan dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penyelesaian secara adat kepada anak kemenakan. Namun, Pandemi Covid-19 membuat situasi berubah.
Banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan sehingga pemanfaatan hutan pinus sulit dikendalikan. “Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef, dikutip dari rilis, Jumat (15/5/2026).
Dalam posisi sebagai pemimpin adat, Yosef mengaku keputusan yang diambil saat itu menjadi salah satu fase paling berat bagi para ninik mamak. Bahkan, mereka bahkan harus menempuh jalur hukum demi mempertahankan tanah ulayat. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan bukan untuk melawan masyarakat sendiri, melainkan untuk menjaga aset nagari agar tidak hilang.
“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” katanya.
Titik Balik Melindungi Tanah Ulayat
Peristiwa itu kemudian menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan hukum atas tanah ulayat mereka. Dalam proses penanganan persoalan tersebut, masyarakat adat menyadari masih lemahnya pembuktian hukum terkait subjek hak atas tanah ulayat yang selama ini dikelola secara turun-temurun. Kini, keberadaan sertifikat tanah ulayat menjadi pegangan baru bagi masyarakat adat di Nagari Sitapa.
Sertifikat tersebut memberi kepastian hukum terhadap tanah adat yang selama ini dijaga bersama oleh ninik mamak dan masyarakat nagari. “Dengan adanya sertifikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” ujar Yosef.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertifikat tanah ulayat bukan hanya dokumen administrasi pertanahan. Sertifikat menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus alat perlindungan agar aset nagari tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Di tengah berbagai ancaman terhadap lahan adat, masyarakat Nagari Sitapa kini memiliki pegangan hukum yang dinilai mampu memperkuat posisi ninik mamak dalam menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari. (Sumber: kompas.com)