Kebijakan moratorium alih fungsi lahan yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menunjukkan hasil. Hanya dalam waktu 10 hari setelah Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai perlindungan lahan pertanian diterbitkan, sebanyak 20 pemerintah kabupaten/kota mengajukan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta. "Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda Kabupaten/Kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya, terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan," ujar Ossy.
Menurutnya, respons cepat pemerintah daerah menjadi sinyal positif terhadap upaya pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.
Penetapan LP2B dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap lahan sawah agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian.
80.000 Hektar Lahan Sawah Susut Tiap Tahun
Dalam kesempatan tersebut, Ossy mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi laju penyusutan lahan sawah yang cukup tinggi. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, luas sawah menyusut sekitar 60.000 hektar hingga 80.000 hektar setiap tahun atau setara 165 hektar hingga 220 hektar per hari.
"Jika kondisi ini terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029," kata Ossy. Untuk menekan laju alih fungsi lahan, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah didorong memastikan sedikitnya 87 persen lahan baku sawah (LBS) di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B dan diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang.
"Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang," jelasnya. Ossy berharap semakin banyak pemerintah daerah mengikuti langkah tersebut sehingga perlindungan lahan pertanian semakin kuat.
Dengan status LP2B dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), lahan sawah akan memiliki kepastian hukum yang lebih baik dan tidak mudah dialihkan untuk kepentingan lain. "Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi," pungkasnya. (Sumber: kompas.com)