Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah kini tak perlu lagi menunggu tanpa kepastian kapan petugas ukur akan datang. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal mengajukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah). Layanan tersebut telah diterapkan di Kantah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pengukuran Terjadwal memberikan pilihan waktu pengukuran kepada masyarakat saat mengajukan permohonan. Dengan demikian, pemohon tidak lagi sepenuhnya bergantung pada ketersediaan jadwal petugas ukur setelah berkas didaftarkan. Layanan ini menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu lima hari. Pengalaman tersebut dirasakan Yul Khiya Hanum (34), warga yang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Demak.
Yul mengajukan berkas pada 22 Juli 2026. Saat itu, petugas loket langsung memberikan informasi mengenai layanan Pengukuran Terjadwal sekaligus menawarkan pilihan jadwal pengukuran. "Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku," kata Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026). Menurut Yul, kepastian jadwal membuat proses pengurusan sertipikasi tanah menjadi lebih mudah dipantau. Dirinya juga mengetahui tahapan layanan yang sedang berjalan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
"Pas lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu," ujarnya. Yul menilai layanan tersebut membuat masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kapan pengukuran akan dilakukan. "Prosesnya gampang, dari awal saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya," kata dia.
Pengalaman Warga Lainnya
Pengalaman serupa dirasakan Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang mengurus sertipikasi tanahnya melalui Kantah Kabupaten Demak.
Dama mengatakan dirinya langsung mendapatkan pilihan jadwal pengukuran ketika mengajukan berkas pada 23 Juli 2026. Dia kemudian memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli 2026. "Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT," jelas Dama.
Menurut Dama, kepastian jadwal membuat dirinya tidak perlu menunggu tanpa mengetahui kapan proses pengukuran akan dilakukan. "Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama," pungkasnya.
Diterapkan di 400 Kantah
Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantah di berbagai wilayah Indonesia. Melalui mekanisme ini, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal sejak awal proses permohonan. Sementara di sisi lain, Kantah dapat mengatur pelaksanaan pengukuran secara lebih terencana berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
Dengan target waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penerbitan PBT maksimal lima hari setelah pengukuran, layanan ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu masyarakat dalam proses sertifikasi tanah. Bagi masyarakat, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut kecepatan layanan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai kapan tahapan pengukuran akan dilakukan. (Sumber: kompas.com)