Ketimbang Sungai, Pemerintah Bisa Manfaatkan Lahan Pemda dan BUMN Bangun Hunian

2026-09-03 06:48:17

Add to bookmarkAdded

Rencana pembangunan hunian di atas sungai perlu dipertimbangkan lagi. Praktisi properti sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, pembangunan hunian di atas sungai menghadapi persoalan perizinan dan aturan mengenai status hak bangunan. "Belum hambatan ekologi dan lingkungan, status hak bangunan di atas sungai yang belum diatur," ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (03/09/2026). Sementara Bambang menilai, untuk skala perkotaan, masih terdapat alternatif lain yang dapat dikembangkan, yakni memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah (pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut dia, lahan seperti terminal, pasar, stasiun kereta, serta kawasan LRT dan MRT dapat dikembangkan menjadi kawasan mixed-use yang dilengkapi hunian vertikal skala besar.

Ia mengatakan, pemanfaatan lahan-lahan tersebut dapat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan hunian di perkotaan dan mengatasi persoalan kemacetan melalui konsep TOD. "Jadi sebenarnya kita masih bisa mengembangkan lahan-lahan milik pemda di perkotaan, selain memecahkan masalah kebutuhan hunian di perkotaan, juga ikut mengatasi masalah kemacetan dengan konsep pengembangan TOD," ujarnya.

Bambang menambahkan, lahan di kawasan perkotaan masih banyak yang belum dikembangkan secara efisien. 

Tidak Otomatis Murah 

Selain masalah alas hak, wacana pembangunan hunian di atas sungai juga dinilai belum tentu menjadi solusi hunian murah di perkotaan. Pasalnya, meski dapat menghemat kebutuhan lahan, biaya konstruksi rumah susun (rusun) di atas sungai justru diperkirakan sangat tinggi. Terlebih, biaya konstruksi merupakan komponen terbesar dalam pembangunan rusun. "Intinya, rencana pembangunan rusun di atas sungai secara konstruksi tidak masalah, hanya biaya konstruksinya akan sangat tinggi," ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, biaya tanah pada pembangunan rusun umumnya hanya sekitar 15 persen hingga maksimal 30 persen dari total development cost. Sementara itu, biaya konstruksi rusun dapat mencapai lebih dari 70 persen dari total biaya pengembangan. Dengan kondisi tersebut, penghematan biaya lahan melalui pembangunan di atas sungai belum tentu membuat biaya pembangunan hunian menjadi lebih rendah.

Ide Ara Masih Digodok 

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pemerintah tengah mengkaji sejumlah pola dan skema untuk melakukan terobosan di sektor perumahan, termasuk wacana hunian di atas sungai.

Maruarar mengatakan kajian tersebut akan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk aturan dan lingkungan. "Pasti, semua aspek, aturan, semua aspek (kajian rumah di atas sungai)," ujar Maruarar atau Ara di Jakarta, Rabu (02/09/2026).

Menurut Maruarar, sejumlah usulan yang masuk antara lain pengembangan hunian dengan konsep transit oriented development (TOD), kemungkinan hunian di atas pasar, hingga hunian di atas sungai. "Bagaimana tentu tidak melanggar aturan, tidak boleh (melanggar) lingkungan, bagaimana soal (hunian di atas) sungai, itu kajiannya 3 bulan semuanya," kata Ara. (Source: kompas.com)