Nusron dan AHY Susun PP soal Sawah yang Diubah Jadi Rumah

2024-12-10 02:56:33

Add to bookmarkAdded

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru. 

Nusron menjelaskan, PP ini akan mengatur lahan sawah yang dialihfungsikan menjadi proyek perumahan. 

"Dengan Pak Menko Infrastruktur, akan menyusun PP. Kita akan mengusulkan namanya LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) Nasional," ujar Nusron dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI) di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/12/2024).

Pengembang yang mengalihfungsikan lahan sawah menjadi perumahan harus mecetak sawah baru. Apabila lahan yang cocok untuk sawah di daerah tersebut sudah habis, maka pengembang harus mencetak sawah di daerah lain dengan luasan yang diatur dalam regulasi.

"Kalau di provinsi tersebut sudah enggak ada lahan untuk mengganti, bisa diganti di provinsi lain yang bisa dimaksimalkan," lanjut Nusron. 

Daerah yang dituju untuk pelaksanaan LP2B tersebut, yakni Papua, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu. Di sisi lain, lahan sawah seluas 100.000-150.000 hektar telah beralih fungsi menjadi perumahan setiap tahun. 

"Kalau nanti sawah habis buat rumah semua, kan kita makan batu bata," gurau Nusron. Sementara pemerintah membuat dua program yang menjadi akar masalah ini, yakni ketahanan pangan yang pasti membutuhkan lahan untuk pertanian dan 3 juta rumah yang pasti membutuhkan lahan untuk membangun hunian. (Sumber: Kompas.com)